Jumat, 03 April 2009

Uni Eropa Wacanakan Nikel Barang Berbahaya

Negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa, saat ini sedang gencar mewacanakan nikel sebagai bahan berbahaya bagi manusia. Jika upaya itu goal, diprediksi dapat menurunkan permintaan akan salah satu mineral tambang andalan Indonesia itu, hingga 40%. Indonesia, Australia, dan Kanada akan merupakan tiga negara yang akan menghadang opini itu di WTO (World Trade Organisation).

Langkah Uni Eropa ini terungkap dari dokumen yang ter-up date pihak Direktorat Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi (Ditjen Minerba Pabum) Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Beberapa staf di Direktorat itu telah diperintahkan untuk mengkaji wacana ‘pengharaman’ nikel tersebut, lewat dokumen yang di-cap “rahasia”.

Lewat dokumen itu terungkap, Uni Eropa berencana mengusulkan lima senyawa nikel karbonat dan 118 bahan yang bersenyawa dengan nikel, sebagai “dangerous substances” (bahan berbahaya). Selanjutnya, barang-barang logam yang terbuat dari nikel atau mengandung unsur nikel, akan diberi label “tengkorak” yang artinya tidak aman bagi kesehatan.

Sumber Majalah TAMBANG di Departemen ESDM mengaku, belum jelas benar akan argumentasi Uni Eropa mewacanakan nikel sebagai bahan berbahaya. Namun beberapa negara yang tergabung di dalamnya, telah membiayai sejumlah penelitian guna membuktikan nikel adalah “dangerous substances”.

Negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa, rencananya dalam waktu dekat akan mengusulkan hal tersebut ke WTO. Jika usulan itu diterima sangat mungkin menurunkan permintaan nikel global hingga 40%. “Seperti Aneka Tambang (Antam) saja, sebagian besar ekspor produk nikelnya kan ke Eropa,” ujar salah seorang staf Ditjen Minerba Pabum, kepada Majalah TAMBANG, Kamis, 2 April 2009.

Dia memprediksi, Uni Eropa melakukan upaya itu sebagai bentuk politik bisnis. Ditengarai Uni Eropa telah menemukan bahan substitusi (pengganti) nikel, yang dapat diperoleh tanpa harus bergantung pada negara-negara tambang. Mereka melakukan itu untuk menjatuhkan pasaran nikel.

Wacana yang digulirkan sejak awal 2009 di kawasan Uni Eropa itu, jelas akan merugikan negara-negara penghasil nikel. Seperti diketahui, tiga negara penghasil nikel dunia adalah Kanada, Australia, dan Indonesia. Jika usulan itu diterima WTO, sangat mungkin negara-negara Uni Eropa menerapkan pre register untuk setiap eksportir nikel yang menjual ke wilayahnya.

Oleh :
Abraham Lagaligo
abraham@majalahtambang.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar